Yayasan Berkarya adalah badan hukum nirlaba resmi.
Yayasan Berkarya berdiri dan beroperasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI, dan terdaftar sebagai wajib pajak lembaga nirlaba. Informasi ini terbuka bagi donatur, mitra, dan lembaga pemberi hibah yang memerlukan verifikasi status kelembagaan kami.
Nomor pengesahan & registrasi
Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia
Surat Keputusan No. AHU-0000668.AH.01.04. Tahun 2015 — status badan hukum yayasan, setara dengan status organisasi nirlaba yang diakui negara.
Kepala Desa Kloposepuluh, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur
No. Registrasi 154/404.7.10.12/III/2013 — dasar pendirian dan domisili awal yayasan sebelum pengesahan badan hukum nasional.
Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia
No. PEM-0001912ER/WPJ.24/KP.0103/2013 — terdaftar sebagai lembaga nirlaba dengan kewajiban pelaporan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagaimana kami menjaga akuntabilitas
Yayasan dijalankan oleh Pembina, Direktur, dan manajer departemen di tingkat pusat, serta kepala cabang dengan tim koordinator di setiap wilayah. Susunan lengkap tersedia di halaman Struktur Organisasi.
Setiap calon penerima santunan didata dan diverifikasi oleh koordinator lapangan cabang sebelum menerima bantuan rutin.
Dokumentasi kegiatan santunan dan pemberdayaan dipublikasikan secara berkala per cabang sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada donatur.
Dana donasi dikelola oleh departemen Administrasi dan Keuangan di tingkat pusat serta bendahara di masing-masing cabang, disalurkan sesuai empat bidang program tetap yayasan.
Butuh verifikasi status kelembagaan?
Untuk keperluan verifikasi program hibah teknologi, kemitraan korporat, atau kerja sama kelembagaan lain, salinan Surat Keputusan Kemenkumham dan dokumen NPWP dapat diberikan atas permintaan resmi melalui halaman kontak kami.
Hubungi Kami untuk Verifikasi